(FWA 2025/4/18) Berbagai macam obat diet dan makanan dari Asia Tenggara dan sekitarnya banyak mengandung Taiwan obat terlarang level 4 Sibutramin. Badan Kepolisian Nasional Taiwan (NPA) terus melakukan sosialisasi, namun kasus serupa masih sering terjadi. Tahun lalu saja, warga negara asing dari Thailand, Vietnam, Filipina, Indonesia, dan negara lainnya terlibat dalam kasus penyelundupan obat terlarang level 4 Sibutramin melalui paket pos ini. Biro Investigasi Kriminal (CIB) dari Badan Kepolisian Nasional baru-baru ini juga mengirimkan surat kepada instansi terkait untuk membantu melakukan sosialisasi, guna menghindari warga negara asing melanggar hukum dan dikenakan sanksi yudisial.
Biro Investigasi Kriminal menyatakan bahwa obat terlarang level 4 Sibutramin adalah narkoba Golongan 4 yang diumumkan dan dikendalikan oleh Yuan Eksekutif Taiwan. Awalnya, zat ini digunakan untuk mengobati obesitas, dengan mekanisme kerja mempengaruhi sistem saraf pusat untuk meningkatkan norepinephrine dan serotonin di otak, sehingga menekan nafsu makan untuk mencapai efek penurunan berat badan. Namun, zat ini dapat meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular seperti penyakit jantung dan stroke, serta memicu masalah kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi.
Obat terlarang level 4 Sibutramin Tergolong Narkoba Golongan 4 yang Dikendalikan
Tahun lalu, Badan Kepolisian Nasional menangani total 36 kasus penyelundupan obat terlarang level 4 Sibutramin. Semua kasus ini berawal dari temuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang menemukan kandungan obat terlarang level 4 Sibutramin yang dicurigai dalam paket pos impor, yang kemudian diserahkan kepada Badan Kepolisian Nasional untuk diselidiki. Berdasarkan statistik, paket pos obat terlarang level 4 Sibutramin jenis ini sebagian besar berasal dari Thailand, dengan 25 paket yang disita tahun lalu berasal dari negara tersebut. Sisanya berasal dari Vietnam (5 paket), Malaysia (2 paket), Kamboja, Hong Kong, Filipina, dan Mongolia masing-masing 1 paket.
Sebanyak 38 tersangka penerima berhasil ditangkap, dengan 21 orang di antaranya adalah warga negara Thailand, menjadi jumlah terbanyak. Urutan berikutnya adalah warga negara Taiwan (7 orang), Vietnam (4 orang), Filipina dan Indonesia masing-masing 2 orang, serta Kamboja dan Mongolia masing-masing 1 orang. Lebih dari 80% tersangka penerima adalah pekerja migran atau pasangan warga negara Indonesia asal asing. Diperkirakan hal ini terjadi karena ketidaktahuan mereka terhadap hukum di Taiwan sehingga melakukan pelanggaran.
Biro Investigasi Kriminal menjelaskan bahwa Sibutramin di negara-negara Asia Tenggara seperti Thailand hanya digolongkan sebagai obat yang dikendalikan dan sering ditambahkan ke dalam produk pelangsing (bubuk seduh, kapsul).
Menjual dan Mengedarkan Terancam Hukuman Penjara Maksimal 12 Tahun dan Denda 5 Juta NTD
Badan Kepolisian Nasional merangkum barang bukti obat terlarang level 4 Sibutramin yang disita oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari sistem pos Chunghwa, dengan merek atau nama produk termasuk “Ozy”, “Lishou麗瘦”, “MARA SLIM”, “Honey Q Level Up”, “COZY S”, “RubisS Detox”, “ITCHA XS”, “Maya Rm”, “MAX HEALTH”, “SERA”, “MATAINE”, dan lainnya.
Biro Investigasi Kriminal mengingatkan masyarakat agar tidak memesan produk yang mengandung obat terlarang level 4 Sibutramin dari situs web luar negeri atau meminta kerabat dan teman mengirimkannya ke Taiwan. Tindakan ini dapat melanggar Pasal 4 Ayat 4 Undang-Undang Pencegahan Bahaya Narkoba, yang jika terbukti bersalah dapat dihukum penjara lima hingga dua belas tahun dan denda hingga lima juta Dolar Taiwan Baru. Warga negara asing yang datang ke Taiwan juga harus mematuhi hukum di Taiwan dan tidak melakukan pelanggaran.