(FWA 2025/10/27)Kementerian Dalam Negeri (MOI) baru-baru ini mempromosikan revisi “Standar Penentuan Alasan Khusus dan Pengurangan Hukuman Pasal 74-1 Undang-Undang Imigrasi,” yang telah berlaku sejak 1 Oktober 2025. Hal ini bertujuan agar warga negara asing (WNA) yang tinggal melebihi batas waktu (overstay) di Taiwan dapat pulang ke rumah dengan tenang.

Berdasarkan sistem baru ini, setiap WNA overstay yang secara proaktif melapor ke Badan Imigrasi Nasional (NIA) sebelum tertangkap, dapat menikmati keringanan denda sebesar setengah (50%).

MOI juga menekankan bahwa mereka yang menyerahkan diri tetap harus bekerja sama untuk menyelesaikan: ① Membayar denda, ② Mengurus dokumen perjalanan, dan ③ Keluar dari negara sesuai batas waktu. Peringatan: Bagi yang tidak mematuhi peraturan, harus membayar denda dalam jumlah penuh!

MOI menyatakan bahwa tujuan dari sistem ini adalah untuk mendorong mereka yang overstay agar berani menghadapi, tidak lagi bersembunyi, sehingga setiap WNA di Taiwan dapat dikelola dengan baik dan dilindungi. Revisi undang-undang kali ini mengambil pendekatan yang “menyeimbangkan ketegasan dan fleksibilitas” untuk memperhatikan manajemen keamanan dan perlindungan HAM, serta membuat sistem lebih jelas dan teratur.

MOI mengingatkan masyarakat, jika di sekitar Anda ada WNA yang memenuhi kondisi ini, mohon bantu sampaikan kebijakan baru ini, untuk bersama-sama menjaga lingkungan hidup yang aman dan tertib.