(FWA 2025/11/10)Topan Phoenix diperkirakan akan melanda Taiwan pada hari Selasa dan Rabu. Jika libur topan diumumkan, apakah pekerja masih akan menerima gaji? Bolehkah saya menolak jika bos meminta saya bekerja? Berdasarkan “Pedoman Manajemen Kehadiran dan Pembayaran Upah Pekerja Saat Terjadi Bencana Alam“, baik itu di lokasi kerja, tempat tinggal, atau rute perjalanan, jika pemerintah kota/kabupaten telah mengumumkan libur topan, pekerja berhak untuk tidak masuk kerja.
Pekerja yang tidak masuk kerja karena bencana alam bukanlah kesalahan pekerja. Pengusaha dianjurkan untuk tidak memotong upah hari itu. Pengusaha juga tidak boleh menganggap pekerja mangkir, terlambat, atau memaksa pekerja menggunakan cuti pribadi atau cuti lainnya, dan tidak boleh memaksa pekerja mengganti jam kerja, memotong bonus kehadiran penuh, memecat, atau memberikan sanksi merugikan lainnya.
Di masa lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) juga menerima banyak keluhan selama libur topan, terutama dari industri seperti keamanan, minimarket, department store, dan restoran, yang demi kebutuhan operasional mengharuskan pekerja masuk. Pekerja mempertaruhkan keselamatan mereka saat berangkat dan pulang kerja. Ketika transportasi umum tidak tersedia, mereka terpaksa naik taksi sendiri.
Oleh karena itu, MOL baru-baru ini mengubah pedoman tersebut. Jika pengusaha meminta pekerja masuk kerja untuk kebutuhan operasional, pengusaha harus membantu menanggung biaya transportasi tambahan yang diperlukan pekerja demi keselamatan (seperti naik taksi). Biaya ini tidak boleh dibebankan kepada pekerja. Jika pengusaha tidak mau membayar, pekerja dapat melapor ke otoritas ketenagakerjaan setempat atau menghubungi hotline 1955 MOL.



