(FWA 2025/11/11)Menyusul datangnya Taifun Fung-wong, beberapa pemerintah kota dan kabupaten mengumumkan libur kerja dan sekolah pada tanggal 11. Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) mengingatkan bahwa “Pedoman Manajemen Kehadiran dan Pembayaran Upah Pekerja Saat Bencana Alam” menetapkan bahwa ketika bencana alam terjadi, untuk menjamin keselamatan jiwa pekerja, prinsipnya adalah pekerja tidak masuk kerja. Jika pekerja memang diharuskan masuk kerja, majikan harus memberikan bantuan transportasi. Jika pekerja mengalami kesulitan untuk berangkat atau pulang kerja dengan moda transportasi yang biasa (TRA, MRT, bus, dll.) dan perlu menggunakan taksi, majikan harus menanggung biaya terkait.
MOL menambahkan, saat terjadi bencana alam, majikan seharusnya tidak mewajibkan pekerja untuk bekerja kecuali jika benar-benar diperlukan. Jika ada kebutuhan bisnis dan pekerja setuju untuk masuk kerja, majikan tidak boleh membiarkan pekerja menghadapi situasi yang mengancam jiwa sendirian selama perjalanan, seperti angin kencang, hujan lebat, pohon tumbang, atau benda jatuh berukuran besar. Jika terjadi cedera dalam perjalanan, majikan harus menghadapi kewajiban hukum terkait bencana kerja dalam perjalanan.
Di masa lalu, pernah terjadi kasus pekerja terluka akibat tertimpa pohon tumbang dalam perjalanan ke tempat kerja saat hari taifun, yang menimbulkan perselisihan perburuhan mengenai kompensasi dan ganti rugi bencana kerja, yang harus diselesaikan melalui mediasi dan proses pengadilan. Ketika majikan meminta pekerja untuk masuk kerja demi kebutuhan operasional, biaya transportasi tambahan yang dikeluarkan pekerja untuk naik taksi demi keselamatan mereka harus ditanggung oleh majikan, bukan oleh pekerja. Ini juga merupakan tindakan penting untuk mengurangi risiko bencana kerja bagi pekerja.
MOL menekankan bahwa setelah kepala daerah mengumumkan libur kerja dan sekolah, pekerja dapat memilih untuk tidak masuk kerja sesuai dengan pedoman, dan majikan tidak boleh menganggapnya sebagai mangkir, terlambat, atau memaksa pekerja untuk mengambil cuti pribadi atau cuti lainnya. Majikan juga tidak boleh memaksa pekerja untuk mengganti jam kerja, memotong bonus kehadiran, memberhentikan, atau memberikan sanksi merugikan lainnya. Namun, jika majikan membutuhkan pekerja untuk hadir karena sifat bisnis dan pekerja setuju, majikan harus memberikan bantuan transportasi.
Terakhir, MOL mengingatkan majikan untuk lebih memperhatikan keselamatan pekerja selama bencana alam. Informasi terkait bantuan transportasi pekerja saat bencana alam dapat ditemukan di situs web MOL (https://www.mol.gov.tw) di bawah “Hak Kehadiran Pekerja Saat Bencana Alam.” Jika ada pertanyaan lain mengenai hak-hak pekerja, Anda dapat menghubungi otoritas administrasi ketenagakerjaan setempat (Biro/Dinas Ketenagakerjaan atau Biro/Dinas Sosial pemerintah kota/kabupaten) atau hubungi hotline MOL 1955.



