(FWA 2026/3/30)Taiwan mengalami kasus African Swine Fever (ASF) pertamanya pada tahun 2025, yang mengakibatkan perkiraan kerugian ekonomi lebih dari NT$200 miliar. Untuk sepenuhnya mencegah epidemi ASF, pemerintah telah memperketat langkah-langkah pengendalian secara ketat. Hal ini tidak hanya mencakup denda besar karena mengirim paket daging babi ke Taiwan tetapi juga larangan total penggunaan sisa makanan rumah tangga untuk peternakan babi. Pada saat yang sama, peraturan pencegahan polusi laut menjadi lebih ketat. Selain itu, sebagai respons terhadap transisi penghapusan sisa makanan untuk peternakan babi, banyak kabupaten dan kota setempat telah menyesuaikan aturan pemilahan sisa makanan Taiwan di rumah tangga. Ekspatriat dan penduduk harus memberi perhatian khusus pada detail pemilahan saat membuang sampah dan sisa makanan untuk menghindari denda yang tidak disengaja!


Pencegahan African Swine Fever: Aturan Lebih Ketat untuk Paket Daging dan Kontrol Perbatasan

Mengirim produk daging babi ke Taiwan dari negara-negara yang terkena African Swine Fever dapat dikenakan denda maksimum NT$1 juta. Di masa lalu, karena adanya klausul bersyarat dalam peraturan, tidak ada denda yang diberikan jika penerima bukan importir atau jika itu adalah pelanggaran pertama yang tidak disengaja, sehingga hanya 9 denda yang dikeluarkan dari seribu kasus yang dicurigai. Untuk memperkuat pencegahan, Kementerian Pertanian telah mengubah peraturan untuk menegakkan hukuman yang lebih ketat:

  • Denda Besar Tanpa Memandang Niat atau Kelalaian: Mulai 6 November 2025, siapa pun yang secara ilegal mengimpor paket pos berisi daging babi, terlepas dari apakah itu disengaja atau karena kelalaian, akan didenda NT$200.000 untuk pelanggaran pertama, dan hukuman ditingkatkan menjadi NT$1 juta untuk pelanggaran kedua.

  • Penerima Dianggap sebagai Importir: Jika penerima mengetahui tentang paket yang dikirim dari luar negeri sebelum tiba di Taiwan, mereka akan dianggap sebagai importir dan dihukum sesuai dengan aturan tersebut.

  • Peningkatan Inspeksi dan Audit Gabungan: Inspeksi komprehensif wajib diterapkan di area inspeksi bagasi jinjing bandara. Selama Tahun Baru Imlek dan hari libur besar, supermarket, pabrik pengolahan daging, dan bisnis makanan berisiko tinggi juga akan menjadi target audit gabungan.

Periode Transisi Terakhir 2026: Larangan Total Penggunaan Sisa Makanan Rumah Tangga untuk Peternakan Babi

Berkoordinasi dengan upaya pencegahan epidemi, Yuan Eksekutif mengumumkan larangan total penggunaan sisa makanan untuk peternakan babi, dengan tahun 2026 berfungsi sebagai periode transisi. Penggunaan sisa makanan rumah tangga untuk peternakan babi sangat dilarang:

  • Larangan Total Sisa Makanan Rumah Tangga untuk Peternakan Babi: Selama periode transisi, memberi makan babi dengan “sisa makanan rumah tangga” sangat dilarang. Sisa makanan yang dikumpulkan oleh petugas kebersihan setempat tidak boleh dijual kepada peternak babi dalam keadaan apa pun.

Pembuangan Sembarangan dan Klasifikasi yang Salah Akan Dikenakan Denda

Penting juga untuk dicatat bahwa Taiwan telah menerapkan kewajiban klasifikasi sampah selama bertahun-tahun. Masyarakat harus memisahkan sampah mereka menjadi “Sampah Umum”, “Daur Ulang”, dan “Sisa Makanan” (Food waste). Pemerintah Taiwan memiliki hukuman yang jelas untuk “pembuangan sembarangan” dan “klasifikasi yang tidak tepat”:

1. Pembuangan Sembarangan (Membuang Sampah dan Sisa Makanan Sembarangan)

  • Pembuangan Ilegal di Darat: Membuang sampah atau sisa makanan demi kenyamanan melanggar Undang-Undang Pembuangan Limbah (Waste Disposal Act). Jika tertangkap, pelanggar akan menghadapi denda mulai dari NT$1.200 hingga NT$6.000 dan akan diminta untuk membersihkannya dalam batas waktu yang ditentukan. Kegagalan untuk menyelesaikan pembersihan pada batas waktu akan mengakibatkan denda harian yang terus berjalan.

  • Hukuman Berat untuk Pembuangan Ilegal di Laut: Membuang sisa makanan dan polutan lainnya ke laut, pelabuhan, atau sungai menyebabkan eutrofikasi air dan bau busuk. Di bawah Undang-Undang Pengendalian Polusi Laut, pembuangan ilegal dapat dihukum dengan denda NT$100.000 hingga NT$10 juta; kapal yang membuang limbah juga dapat didenda NT$30.000 hingga NT$30 juta.

2. Klasifikasi Tidak Tepat (Mencampur Sampah dengan Sisa Makanan)

Biro Perlindungan Lingkungan di berbagai kabupaten dan kota melakukan inspeksi “pembongkaran kantong” secara acak. Jika sampah tidak diklasifikasikan sesuai peraturan, denda sebesar NT$1.200 hingga NT$6.000 akan diberikan berdasarkan Undang-Undang Pembuangan Limbah. Pelanggaran umum meliputi:

  • Mencampur sisa makanan ke dalam kantong sampah umum untuk dibuang.

  • Membuang barang selain sisa makanan (misalnya kantong plastik, peralatan makan sekali pakai, tisu toilet, sumpit bambu, tusuk gigi) ke dalam tong daur ulang sisa makanan.


Panduan Rinci Klasifikasi Sisa Makanan di Seluruh Kabupaten dan Kota Taiwan

Sebelum menyerahkan sisa makanan ke petugas kebersihan, prinsip umumnya adalah: Pastikan untuk meniriskan semua air, membuang kemasan luar (kantong plastik, tali plastik, dll.), dan menyingkirkan semua kotoran dan peralatan makan yang tidak dapat terurai (sumpit, sendok, tusuk gigi, tisu, benang gigi, tisu toilet).

Ketika truk sampah tiba, tuangkan sisa makanan ke dalam tong pengumpulan (beberapa kota membedakan sisa makanan mentah dan matang berdasarkan warna tong). Jika Anda menggunakan kantong plastik untuk menampung sisa makanan, kosongkan sisa makanan ke dalam tong dan kemudian buang kantong plastik kotor tersebut ke truk sampah atau tong sampah umum.

Karena fasilitas pengolahan berbeda di setiap wilayah, setiap kabupaten dan kota memiliki peraturan terperinci tentang apa yang dapat didaur ulang dan tidak dapat didaur ulang. Jika Anda gagal mengklasifikasikan sesuai dengan aturan, Anda mungkin didenda, dan petugas kebersihan mungkin menolak pengumpulan:

  • Kota Keelung

    • Bisa Didaur Ulang (Sisa Makanan Matang): Nasi, mi, daging, telur, bumbu.

    • Tidak Bisa Didaur Ulang (Sampah Umum): Tulang, daging mentah, biji buah, kulit buah.

  • Kota Taipei (Mulai 2026 dan seterusnya: Tidak ada perbedaan antara mentah dan matang)

    • Bisa Didaur Ulang: Makanan sisa, mi, ikan/udang/daging dan jeroan (mentah atau matang), makanan kedaluwarsa (kemasan harus dilepas), sayuran berserat tinggi (daun/akar, kulit/tongkol jagung, kulit rebung, kulit melon/buah), ampas buah (kulit semangka/jeruk/pomelo), ampas kopi/teh, cangkang (kepiting/kerang), biji buah (kulit dan biji kelengkeng/leci), daun gugur, bahan bunga. (Harap lepaskan kemasan luar dari sisa makanan yang didaur ulang, dan jangan mencampur barang selain sisa makanan seperti sumpit, sendok, tusuk gigi, tisu ke dalam sisa makanan.)

    • Tidak Bisa Didaur Ulang: Batok kelapa dan kulit durian harus dikantongi secara terpisah dan diserahkan ke truk daur ulang untuk dibuang secara gratis; jangan mencampurnya ke dalam sisa makanan atau sampah umum.

  • New Taipei City

    • Bisa Didaur Ulang: Mulai 2026 dan seterusnya, tidak perlu membedakan antara sisa makanan mentah dan matang. Tiriskan sampah dan serahkan ke tong sisa makanan truk sampah.

    • Tidak Bisa Didaur Ulang (Sampah Umum): Cabang/batang pohon, tulang hewan, cangkang keras (kerang, tiram, lobster, dll.), daging mentah dan jeroan yang belum dimasak, peralatan makan, kantong plastik.

  • Kabupaten Yilan

    • Bisa Didaur Ulang: Sayuran/buah, umbi-umbian, sisa makanan, makanan matang, saus, lainnya (kacang kupas, makanan kaleng/acar).

    • Tidak Bisa Didaur Ulang (Sampah Umum): Daging mentah (daging mentah/jeroan/ikan mentah), bubuk makanan (susu bubuk, tepung, gula), tulang/cangkang (kulit telur/tulang besar/kerang/kulit udang dan kepiting/kulit buah), barang alot (mahkota nanas/batok kelapa/tebu/daun zongzi/kulit pomelo), biji keras (biji persik/prem/kelengkeng/leci), bulu, lemak babi, mentega, permen karet.

  • Kota Taoyuan

    • Bisa Didaur Ulang (Tidak ada perbedaan mentah dan matang): Sayuran, buah-buahan, kulit buah, daun teh, makanan sisa, mi, telur/daging, camilan.

    • Tidak Bisa Didaur Ulang (Sampah Umum): Cangkang kerang/tiram, tulang sapi/domba/babi berukuran besar, kulit durian/batok kelapa, mahkota nanas, tongkol jagung, kulit tebu, kulit rebung.

  • Kabupaten Hsinchu

    • Bisa Didaur Ulang: Makanan sisa, makanan, makanan laut, daging, kulit buah, daun sayuran, ampas kopi/teh, kulit telur.

    • Tidak Bisa Didaur Ulang (Sampah Umum): Barang keras (tulang, cangkang kerang, mahkota nanas, kulit durian, biji buah, tongkol jagung), barang berserat panjang (kulit jagung, daun zongzi, kulit rebung).

  • Kota Hsinchu

    • Bisa Didaur Ulang: Makanan sisa, kulit buah/daun sayur (tidak termasuk cangkang keras seperti kelapa/durian dan kulit alot seperti kulit rebung/kulit jagung), makanan laut (tidak termasuk tiram/kerang), daging/jeroan (tidak termasuk tulang besar), makanan kedaluwarsa, ampas obat Tiongkok/kopi/teh, kulit kacang/kelengkeng/telur.

    • Tidak Bisa Didaur Ulang (Sampah Umum): Makanan berjamur, muntahan, bulu unggas/ternak, sisa permen karet, dll.

  • Kabupaten Miaoli

    • Bisa Didaur Ulang (Sisa Makanan Mentah): Sayuran (daun, kulit, biji), buah-buahan, kulit lunak (anggur, kesemek, jeruk, dll.), daun teh, ampas kopi, dll.

    • Bisa Didaur Ulang (Sisa Makanan Matang): Buah dan sayur, nasi, mi dan biji-bijian, produk kedelai, telur dan daging (termasuk makanan olahan), camilan, sayuran kering, manisan buah, selai, bumbu, dll.

    • Tidak Bisa Didaur Ulang (Sampah Umum): Tulang, batang tanaman keras (tongkol jagung, mahkota nanas), cangkang makanan laut (cangkang udang/kepiting, cangkang kerang, duri ikan), biji buah keras (biji leci, kelengkeng, mangga, ceri), kulit/cangkang buah keras (kulit semangka, kulit pomelo, batok kelapa, kulit durian), barang berserat panjang (batang leci/kelengkeng, kulit jagung, kulit tebu, daun zongzi), ampas obat Tiongkok, kantong teh, kantong kopi, tali zongzi, kertas kukusan, permen karet, bulu, kulit telur.

  • Kota Taichung

    • Bisa Didaur Ulang (Sisa Makanan Mentah): Sayuran/kulit/biji/bonggol/umbi yang belum dimasak atau busuk, buah/kulit, sisa makanan.

    • Bisa Didaur Ulang (Sisa Makanan Matang): Sayuran/buah matang, nasi/mi, produk kedelai, telur/daging, biji-bijian campuran/camilan, makanan lain/makanan matang.

    • Tidak Bisa Didaur Ulang (Sampah Umum): Daging mentah, tulang, ampas obat Tiongkok untuk bumbu/obat, biji/kulit buah, kulit rebung, tongkol jagung, mahkota nanas, kulit telur, cangkang makanan laut, barang berserat panjang, kantong teh/kopi.

  • Kabupaten Changhua

    • Bisa Didaur Ulang (Sisa Makanan Mentah, Tong Hijau): Sisa sayur/buah mentah, buah-buahan, sayuran, ampas kopi/teh/obat Tiongkok.

    • Bisa Didaur Ulang (Sisa Makanan Matang, Tong Biru): Bahan matang (nasi/mi, makanan bubuk seperti susu bubuk/gula/kakao/tepung, produk kedelai, daging, camilan, selai, bumbu, makanan kaleng, makanan kedaluwarsa).

    • Tidak Bisa Didaur Ulang (Sampah Umum): Tulang, duri ikan, tanaman anggur, kulit tebu, tongkol jagung, kulit rebung, daun zongzi, bunga, cangkang tiram, cangkang kerang, kulit telur.

  • Kabupaten Yunlin

    • Bisa Didaur Ulang (Sisa Makanan Mentah): Buah-buahan, kulit telur, ampas kopi/teh/kedelai, kulit kacang, sayuran yang belum dimasak.

    • Bisa Didaur Ulang (Sisa Makanan Matang): Daging mentah jeroan hewan, makanan matang, nasi/mi, makanan olahan, produk kedelai, biskuit, makanan kaleng, tulang kecil matang (sayap/paha ayam), daging matang, daging tak dikenal mentah (termasuk jeroan, tidak termasuk bangkai hewan).

    • Tidak Bisa Didaur Ulang (Sampah Umum): Tulang besar, barang berserat panjang (jagung/daun zongzi/kulit rebung), tanaman rambat sayuran (batang daun ubi jalar), tebu (kulit/ampas), cangkang keras (kelapa/kepiting/durian), tulang ikan (kepala/badan), mahkota nanas, tongkol jagung, biji mangga.

  • Kota Chiayi

    • Bisa Didaur Ulang: Sayur/buah, nasi, mi, produk kedelai, telur/daging, camilan, bumbu, makanan bubuk.

    • Tidak Bisa Didaur Ulang (Sampah Umum): Cangkang keras, tulang, kulit buah, biji buah, kantong teh, barang lain-lain, dll.

  • Kabupaten Chiayi

    • Bisa Didaur Ulang (Sisa Makanan Mentah): Sayuran, kulit buah, ampas kopi, daun teh.

    • Bisa Didaur Ulang (Sisa Makanan Matang): Mi, nasi, produk kedelai, daging/telur, camilan, barang bubuk, makanan kaleng, bumbu.

    • Tidak Bisa Didaur Ulang (Sampah Umum): Biji buah keras, kulit telur, kulit rebung, kayu, bambu, tulang, makanan laut, ampas obat Tiongkok.

  • Kota Tainan

    • Bisa Didaur Ulang (Sisa Makanan Mentah): Sayur/buah mentah, ampas kopi/teh/kedelai/gandum, cangkang luar bahan tipis (nanas/kaltrop air/kelengkeng/kulit telur, dll.), biji buah kecil.

    • Bisa Didaur Ulang (Sisa Makanan Matang): Makanan matang, protein hewan/tumbuhan (daging/jeroan/kedelai/produk telur mentah/matang), pati, makanan olahan/kalengan.

    • Tidak Bisa Didaur Ulang (Sampah Umum): Sampah kebun, tanaman berserat panjang (kulit tebu/jagung/daun zongzi), batok kelapa/durian, tongkol jagung, mahkota nanas, tulang, kulit pomelo, cangkang tiram/kerang.

    • Catatan: Bangunan dengan 100+ rumah tangga dapat mengajukan tong sisa makanan mentah/matang khusus kepada petugas kebersihan.

  • Kota Kaohsiung

    • Bisa Didaur Ulang (Sisa Makanan Mentah): Tulang/cangkang (tulang ikan/unggas/ternak, cangkang kepiting/kerang/tiram/telur/rebung/durian/kelapa), ampas (kulit/ampas tebu harus dipotong, ampas kopi/teh/obat Tiongkok), kulit/biji buah, sampah kebun (bahan bunga/daun/akar/batang/daun herba, tidak termasuk batang/cabang pohon).

    • Bisa Didaur Ulang (Sisa Makanan Matang): Sayuran/buah, nasi/mi (kecuali daun zongzi), produk kedelai, makanan bubuk, bumbu, camilan, telur/daging.

    • Tidak Bisa Didaur Ulang (Sampah Umum): Kemasan kantong teh, daun zongzi (harap serahkan ke truk sampah).

  • Kabupaten Pingtung

    • Bisa Didaur Ulang: Ampas buah/sayur, daging, roti, kue, nasi/mi, pati, biskuit, permen. (Barang daur ulang yang tepat dan perbedaan mentah/matang bergantung pada metode pembuangan akhir di masing-masing kota/kecamatan).

    • Tidak Bisa Didaur Ulang (Sampah Umum): Cangkang keras seperti durian, kelapa, mahkota nanas, kulit telur.

  • Kabupaten Hualien

    • Bisa Didaur Ulang (Sisa Makanan Mentah): Sayuran/buah, kulit buah, sayuran berdaun, umbi-umbian, ampas.

    • Bisa Didaur Ulang (Sisa Makanan Matang): Makanan matang, daging (berbagai daging/makanan laut mentah/matang), makanan olahan.

    • Tidak Bisa Didaur Ulang (Sampah Umum): Tulang besar unggas/ternak, babi/jeroan mentah, cangkang keras (durian/kelapa/tongkol jagung/kulit rebung/ampas tebu), bubuk, plastik, sumpit sekali pakai, dll.

  • Kabupaten Taitung

    • Bisa Didaur Ulang (Tong Sisa Makanan): Sampah kebun (daun/bunga), sayur/buah mentah, ampas, cangkang/biji bahan keras (nanas/udang/kepiting/telur/kulit kacang, dll.), kacang-kacangan, tulang kecil (ayam/bebek), makanan matang, protein hewan/tumbuhan, pati, makanan olahan.

    • Tidak Bisa Didaur Ulang (Sampah Umum): Cabang/bambu kebun, cangkang bahan keras (kelapa/durian/kerang/kerang, dll.), tulang besar.

※ Pengingat Penting: Peraturan klasifikasi sisa makanan di berbagai wilayah dapat disesuaikan bergantung pada metode daur ulang setempat dan situasi pandemi. Klasifikasi dan pembuangan sisa makanan tetap harus mengikuti instruksi dari petugas kebersihan. Jika petugas kebersihan menolak pengumpulan, metode klasifikasi harus disesuaikan untuk menghindari denda.