(FWA 2026/04/27)
Baru-baru ini beredar kabar pekerja migran diduga menangkap burung ibis sendok muka hitam dan memicu pembicaraan hangat. Meskipun setelah diteliti oleh pakar, dipastikan burung dalam foto adalah burung kareo padi, tetapi mengingatkan Anda:
•Menangkap, menyembelih, menyantap satwa liar adalah pelanggaran, akan dikenakan denda NT$60.000 -NT$300.000
•Berburu satwa liar yang dilindung akan dihukum lebih berat, berkemungkinan menghadapi tuntutan pidana dan denda tinggi sebesar NT$200.000 – NT$1 juta
•Perhatian khusus: Burung ibis sendok muka hitam termasuk satwa liar yang dilindungi tingkat I, dilarang menangkap, memelihara, memperdagangkan atau pun menyantapnya
Mari kita hargai satwa liar yang dilindungi, sayangi alam Taiwan dan junjung hukum Taiwan
Ayo segera bagikan postingan ini ke teman-teman Anda
※Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang pekerjaan, tempat tinggal, transportasi, atau kehidupan sehari-hari di Taiwan, ITaiwan AI Genie selalu siap melayani Anda.
切勿煮食野生動物案例宣導
近期傳出移工疑似捕食黑面琵鷺而引發討論,後續雖然經專家確認照片中的鳥類為白腹秧雞,但提醒您:
•捕收、宰殺、食用一般野生動物仍違法,可罰新臺幣6萬至30萬元
•捕獵保育類動物罰更重,可能面臨刑責與新臺幣20-100萬元的高額罰款
•特別提醒:黑面琵鷺屬一級保育類,嚴禁捕抓、飼養、販售、食用
請尊重保育動物也尊重臺灣的自然與法律
快把這則貼文分享給好友吧!





