(FWA 2025/09/09)

Pemerintah Kota Taoyuan kini memperluas pemeriksaan terkait larangan merokok. Siapa pun yang kedapatan merokok di rumah sakit, panti jompo, atau di transportasi umum akan dikenakan denda antara NT$2.000 hingga NT$10.000. Pemerintah Kota mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan agar terhindar dari pelanggaran hukum dan sanksi.

Berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Bahaya Tembakau, semua sekolah, lembaga medis dan kesejahteraan sosial, transportasi umum, tempat umum dalam ruangan, serta fasilitas hiburan ditetapkan sebagai area bebas asap rokok. Pengelola tempat-tempat ini wajib memasang tanda larangan merokok yang jelas di setiap pintu masuk dan dilarang menyediakan wadah apa pun untuk memadamkan rokok. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan denda mulai dari NT$10.000 hingga NT$50.000.

Pemerintah Kota Taoyuan menegaskan bahwa pengelola tempat-tempat tersebut memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban. Mereka harus melarang orang merokok secara ilegal, menolak menyediakan asbak atau alat lain untuk memadamkan rokok, serta memastikan aturan larangan merokok ditunjukkan dengan jelas. Mereka juga harus memeriksa semua pintu masuk secara rutin, termasuk pintu samping, pintu belakang, dan pintu masuk area parkir, untuk memastikan rambu larangan merokok tetap utuh. Jika rambu tersebut memudar, rusak, atau hilang, penggantinya dapat diperoleh secara gratis di Dinas Kesehatan atau puskesmas.

Pihak berwenang menekankan bahwa baik rokok konvensional maupun rokok elektrik sama-sama berbahaya bagi kesehatan dan juga menimbulkan masalah asap rokok tangan kedua dan ketiga. Sebelum menyalakan rokok, masyarakat harus selalu memastikan apakah lokasi tersebut merupakan area bebas asap rokok, agar tidak terkena denda karena kelalaian sekaligus menghormati hak orang lain untuk menghirup udara bersih tanpa asap rokok.

※Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang pekerjaan, tempat tinggal, transportasi, atau kehidupan sehari-hari di Taiwan, ITaiwan AI Genie selalu siap melayani Anda.

桃園市擴大稽查 違規吸菸重罰1萬元

桃園市政府自即日起擴大禁菸稽查,民眾違規在醫院、安養中心、大眾運輸吸菸,將罰鍰新台幣2,000元以上10000元以下。提醒民眾務必遵守規定,以免觸法受罰。

菸害防制法規定,各級學校、醫療社福機構、大眾運輸、公眾消費及休閒娛樂之室內場所等,皆屬全面禁菸場所。上述場所負責人應在入口處明顯位置設置禁菸標示,不得提供任何容器作為熄菸器具使用,違反規定者,可處1萬元以上5萬元以下

桃園市府表示,各場所管理單位應善盡管理之責,除勸阻違規吸菸者、拒絕提供熄菸器具外,亦有責任清楚標示禁菸規定,務必定期檢視所有出入口,包括側門、後門及停車場入口)禁菸標誌之完整性。如有褪色、破損或是脫落情形,可就近至衛生局或各區衛生所免費索取更換。

當局強調,無論是傳統紙菸或電子煙皆對人體健康有害,也會造成二、三手菸危害。點菸前,應留意所在位置是否為禁菸場所,避免因一時疏忽,違規受罰,同時維護他人拒吸二手菸的權利。