(FWA 2026/6/5)Menjelang liburan Festival Perahu Naga, Badan Imigrasi Nasional mengingatkan masyarakat dan orang asing tentang konsekuensi berat dari membawa produk daging babi dari daerah terjangkit Demam Babi Afrika saat memasuki Taiwan. Berdasarkan peraturan, membawa produk daging babi secara ilegal ke Taiwan dapat dihukum maksimal 7 tahun penjara dan denda NT$3,000,000.

Badan Imigrasi Nasional menyatakan bahwa selama setahun terakhir, 542 orang yang masuk dari negara-negara terjangkit demam babi Afrika dan secara ilegal membawa produk daging babi masing-masing didenda NT$200,000. Di antara mereka, 144 orang asing ditolak masuk karena tidak mampu membayar denda yang besar tersebut. Selain itu, jangan kirim produk daging babi melalui pos internasional. Penerima paket yang terbukti mengirim produk daging babi akan didenda NT$200,000 untuk pelanggaran pertama, dan pelanggaran kedua (atau lebih) akan didenda NT$1,000,000. Selanjutnya, dilarang mengiklankan produk karantina hewan ilegal di luar negeri di Internet; pelanggar akan dikenai denda maksimal NT$150,000.

Meskipun Taiwan telah diakui sebagai wilayah bebas penyakit oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH) pada bulan April tahun ini, situasi demam babi Afrika global masih parah. Badan Imigrasi Nasional akan terus bekerja sama dengan mitra CIQS untuk memperkuat inspeksi karantina di bandara dan pelabuhan guna memastikan keamanan perbatasan.

Semua orang diingatkan untuk memeriksa kembali barang bawaan mereka dari produk daging yang dilarang sebelum kembali ke Taiwan. Jika Anda memiliki pertanyaan apakah barang yang Anda bawa mematuhi peraturan, silakan bertanya secara proaktif kepada petugas karantina.