(FWA 2026/1/19)Mengingat banyak keluarga Imigran Baru yang membutuhkan bantuan untuk mengasuh anak kecil, pemulihan pasca melahirkan, atau karena pasangan harus bekerja di luar, Kementerian Dalam Negeri (MOI) melonggarkan peraturan mulai tahun ini. Orang tua asing dapat memperpanjang masa tinggal di Taiwan hingga paling lama 1 tahun jika memenuhi syarat.
Syarat-syaratnya meliputi: orang asing tersebut memegang visa kunjungan (visitor visa) yang berlaku dengan masa tinggal 60 hari atau lebih, tanpa stempel pembatasan “tidak boleh diperpanjang” atau batasan lainnya. Selain itu, anak mereka harus “memiliki pendaftaran rumah tangga (KTP/KK) di Taiwan,” dan sedang dalam kondisi “hamil” atau “mengasuh anak kandung di bawah usia 2 tahun”. Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan sebelum batas waktu tinggal 6 bulan berakhir.
MOI menjelaskan, jika pengajuan perpanjangan didasarkan pada alasan putri yang sedang hamil, pemohon harus melampirkan surat keterangan dokter yang diterbitkan dalam waktu 1 bulan terakhir yang mencantumkan usia kehamilan dan perkiraan tanggal melahirkan, atau buku kesehatan ibu hamil dari Administrasi Promosi Kesehatan (HPA) dengan catatan pemeriksaan kehamilan (USG/kontrol) dalam 1 bulan terakhir yang dicap oleh instansi medis atau dokter.
Jika pengajuan didasarkan pada alasan mengasuh cucu di bawah usia 2 tahun, pemohon harus melampirkan dokumen asli dan fotokopi akta kelahiran cucu, Kartu Keluarga (KK/Household Certificate), atau dokumen lain yang dapat membuktikan hubungan kekerabatan.
Yang dimaksud dengan anak “memiliki pendaftaran rumah tangga di Taiwan” mencakup warga negara asli yang terdaftar di Taiwan, serta mereka yang telah dinaturalisasi sesuai Pasal 2 Undang-Undang Kewarganegaraan, diizinkan menetap di wilayah Taiwan sesuai Undang-Undang Imigrasi, dan telah mendaftarkan kependudukan di kantor pendaftaran rumah tangga (Household Registration Office).
Ketentuan revisi ini juga berlaku bagi penduduk Wilayah Daratan (Mainland China) serta penduduk Hong Kong atau Makau yang menetap di wilayah Taiwan dan telah menyelesaikan pendaftaran rumah tangga awal (initial household registration), jika orang tua mereka adalah warga negara asing.
Orang tua asing yang memenuhi syarat dapat secara proaktif menghubungi pos layanan Badan Imigrasi Nasional (NIA) untuk informasi lebih lanjut.



