Artikel ini akan memandu Anda tentang cara melindungi hak-hak Anda saat menandatangani perjanjian sewa properti.

1. Gunakan Versi Perjanjian yang Diterbitkan Pemerintah

Untuk perlindungan terbaik, disarankan untuk menggunakan versi perjanjian sewa yang diterbitkan oleh pemerintah.

Use the Government-Published Agreement Version
Use the Government-Published Agreement Version

2. Konten yang Wajib Ada dalam Perjanjian Sewa

Perjanjian sewa yang sah harus mencakup detail berikut:

  • Alamat properti sewaan.
  • Uang sewa (termasuk cara dan waktu pembayaran).
  • Uang jaminan (tidak boleh melebihi uang sewa 2 bulan).
  • Biaya utilitas (termasuk cara dan waktu pembayaran).
  • Jangka waktu sewa.
  • Siapa yang bertanggung jawab atas perbaikan.
  • Cara mengembalikan properti sewaan.
  • Daftar perabotan dan peralatan.
  • Informasi kontak Pihak yang Menyewakan dan Penyewa.

3. Konfirmasi Tidak Ada Pelanggaran Ketentuan Terlarang

Pastikan perjanjian sewa Anda tidak mengandung salah satu dari ketentuan ilegal berikut:

  • Tidak ada pengabaian periode peninjauan kontrak.
  • Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa iklan hanya berfungsi sebagai referensi.
  • Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa Penyewa tidak boleh melaporkan biaya sewa.
  • Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa Penyewa tidak boleh mengajukan permohonan pendaftaran rumah tangga.
  • Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa jika pajak yang ditanggung oleh Pihak yang Menyewakan meningkat, jumlah yang meningkat akan ditanggung oleh Penyewa.
  • Tidak ada ketentuan yang menghapuskan jaminan cacat dari Pihak yang Menyewakan ketika Pihak yang Menyewakan dengan sengaja tidak memberitahukan cacat tersebut kepada penyewa.

4. Cara Menandatangani Perjanjian Sewa Saat Anda di Luar Negeri

  • Prosesnya:
    1. Lakukan panggilan konferensi video untuk membahas perjanjian sewa dengan Pihak yang Menyewakan.
    2. Pihak yang Menyewakan harus menyusun dan menandatangani/mencap perjanjian dan mengirimkan file pindaiannya kepada Penyewa melalui email.
    3. Penyewa harus meninjau, menandatangani/mencap perjanjian, dan mengembalikan file pindaiannya kepada Pihak yang Menyewakan.
  • Pengingat: Lebih baik jika Anda memverifikasi objek sewa secara langsung atau menugaskan seorang agen untuk memverifikasinya di lokasi.
How to Sign a Lease Agreement When You Are Abroad
How to Sign a Lease Agreement When You Are Abroad

※Konten dan gambar diadaptasi dari Panduan Kementerian Dalam Negeri(MOI).

BAGIAN I

BAGIAN II

BAGIAN III

BAGIAN IV

BAGIAN VI