(FWA 2025/10/14)Pekerja migran kerah biru tunduk pada sistem pensiun tenaga kerja yang lama. Saat ini, beberapa pekerja migran telah beralih menjadi tenaga teknis tingkat menengah, dan dengan tidak adanya batasan tahun kerja di Taiwan, mereka memiliki kesempatan untuk memenuhi syarat pensiun. Pada tanggal 14, Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa jika seorang pekerja migran telah bekerja pada pemberi kerja yang sama selama lebih dari 10 tahun, upahnya harus dimasukkan dalam perhitungan jumlah total iuran dana cadangan pensiun sistem lama. Agar pemberi kerja memiliki waktu untuk bersiap, peraturan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026.
Hal ini menyusul laporan investigasi yang disahkan oleh Control Yuan pada Juni 2025, yang mendesak MOL untuk meninjau secara komprehensif sistem pensiun bagi pekerja migran kerah biru sebagai tanggapan terhadap perubahan lingkungan dan pelonggaran batas masa tinggal pekerja migran di Taiwan.
Pejabat MOL menjelaskan bahwa setiap bulan, pemberi kerja mengalokasikan 2%-15% dari total upah pekerja yang tunduk pada sistem lama ke dana cadangan pensiun. Selain itu, mereka diwajibkan menyetor iuran penuh ke dana cadangan pensiun di rekening Bank of Taiwan sebelum akhir Maret setiap tahunnya. Surat edaran baru ini menambahkan penjelasan bahwa pekerja migran yang bekerja pada pemberi kerja yang sama kurang dari 10 tahun tidak perlu dimasukkan dalam perhitungan. Dengan kata lain, jika seorang pekerja migran bekerja pada pemberi kerja yang sama selama lebih dari 10 tahun, upahnya harus dimasukkan dalam perhitungan total iuran dana cadangan pensiun. Hal ini karena pekerja migran tersebut kemungkinan dapat beralih menjadi tenaga teknis tingkat menengah dan akan memenuhi syarat pensiun, sehingga pemberi kerja harus melakukan persiapan.
Pejabat tersebut menekankan bahwa peraturan baru ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026. Selama periode ini, sosialisasi akan ditingkatkan, dan pemberi kerja juga harus melakukan inventarisasi untuk menghindari sanksi saat peraturan tersebut diberlakukan.