(FWA 2025/10/01)Kementerian Dalam Negeri(MOI) mengumumkan revisi undang-undang dan memberlakukan sistem manajemen baru untuk warga negara asing mulai 1 Oktober. Warga negara asing atau warga negara tanpa registrasi rumah tangga di Taiwan yang masa izin tinggal atau visanya telah habis (overstay), akan mendapatkan pengurangan denda sebesar 50% jika menyerahkan diri secara sukarela sebelum tertangkap. Kebijakan ini mendorong para pelanggar overstay untuk berani melapor ke lembaga keamanan seperti Badan Imigrasi agar dapat segera kembali ke negara asal.

Revisi standar pengurangan dan pembebasan hukuman kali ini menambahkan kondisi “bersedia meninggalkan negara secara sukarela dan membayar denda sesuai ketentuan” sebagai dasar untuk keringanan hukuman. Hal ini bertujuan memberikan insentif bagi warga negara tanpa registrasi rumah tangga dan warga negara asing yang overstay untuk proaktif menyerahkan diri. Di saat yang sama, lembaga keamanan nasional juga akan meningkatkan upaya penindakan.

Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa melalui revisi standar ini, sebuah sistem peraturan yang jelas dan permanen telah dibentuk. Kementerian mengimbau warga negara tanpa registrasi rumah tangga dan warga negara asing yang overstay untuk tidak lagi hidup dalam persembunyian. Setelah menyelesaikan prosedur pelaporan, membayar denda yang telah dikurangi setengahnya sesuai aturan, dan meninggalkan negara sesuai batas waktu, mereka dapat pulang ke negara asal dengan tenang.

Menurut pasal yang direvisi, agar memenuhi syarat untuk pengurangan denda, mereka yang menyerahkan diri tidak hanya harus membayar denda sesuai ketentuan, tetapi juga harus bekerja sama dalam menangani semua urusan keberangkatan. Dalam penjelasan revisi pasal tersebut, disebutkan bahwa urusan keberangkatan secara praktis mencakup persiapan dana untuk tiket pesawat, pengajuan dokumen perjalanan pulang, pemesanan tiket pesawat, dan keberangkatan sesuai batas waktu.

Terdapat juga pengecualian dalam pasal baru. Bagi mereka yang menurut “Undang-Undang Imigrasi, Keluar, dan Masuk,” masa tinggalnya habis kurang dari 30 hari dan alasan asli untuk izin tinggal masih ada, setelah membayar denda, dapat mengajukan kembali izin tinggal ke Badan Imigrasi. Kasus seperti ini tidak berlaku untuk mendapatkan keringanan denda.

Selain itu, jika setelah menyerahkan diri seseorang gagal membayar denda tepat waktu, mengajukan dokumen, atau belum meninggalkan negara melewati batas waktu yang ditentukan, maka keringanan hukumannya akan dicabut dan diharuskan membayar selisih denda secara penuh.