Indonesia 印尼文 10 小時 ago Libur Panjang Hari Nasional 2026: Pemberi Kerja Wajib Memberikan Cuti Sesuai Hukum, Uang Lembur Wajib Diberikan untuk Kehadiran(FWA 2026/10/7)Kementerian Tenaga Kerja (MOL) menyatakan bahwa menurut Pasal 37 Undan