(FWA 2026/10/7)Kementerian Tenaga Kerja (MOL) menyatakan bahwa menurut Pasal 37 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, hari peringatan, hari libur, Hari Buruh, dan hari libur lainnya yang ditetapkan oleh otoritas pusat seperti Kementerian Dalam Negeri harus menjadi hari libur dengan upah yang tetap dibayarkan. Tahun ini (2026), tanggal 10 Oktober (Sabtu) adalah Hari Nasional yang merupakan hari libur nasional. Selama masa libur panjang Hari Nasional, jika hari tersebut pada awalnya disepakati sebagai hari kerja oleh pemberi kerja dan pekerja, maka pemberi kerja harus memberikan hari libur kepada pekerja dengan upah normal. Jika pemberi kerja mendapatkan persetujuan pekerja untuk bekerja pada Hari Nasional, upah harus dibayarkan dua kali lipat sesuai ketentuan hukum sebagai uang lembur. Adapun jika Hari Nasional bertepatan dengan “hari istirahat” (rest day) atau “hari libur rutin” (regular leave) pekerja, pemberi kerja harus memberikan hari libur pengganti pada hari kerja lainnya. Sifat hari libur pengganti tersebut tetap sebagai hari libur nasional, dan pekerja tetap menerima upah untuk hari libur tersebut. Jika pekerja bekerja pada hari libur pengganti, upah juga harus dibayarkan dua kali lipat.

MOL lebih lanjut menjelaskan bahwa “Hari Nasional” tahun ini jatuh pada hari Sabtu. Jika pemberi kerja dan pekerja menyepakati pola kerja dari Senin hingga Jumat sebagai hari kerja, Sabtu sebagai hari istirahat, dan Minggu sebagai hari libur rutin, karena Hari Nasional jatuh pada hari istirahat, maka harus diberikan hari libur pengganti. Hari libur pengganti dapat diambil pada tanggal 9 Oktober (Jumat) sehingga membentuk 3 hari libur berturut-turut. Asumsikan seorang pekerja memiliki gaji bulanan sebesar NT$36.000 (dihitung dari 36.000 ÷ 30 hari ÷ 8 jam, sehingga perkiraan upah per jam pada hari biasa adalah NT$150) dan bekerja selama 8 jam, maka ketentuan pembayaran upah untuk setiap hari kerja adalah sebagai berikut:

  1. 9 Oktober (Jumat):

    Sifatnya adalah hari libur nasional. Menurut Pasal 39 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, upah untuk bekerja pada hari libur dibayarkan dua kali lipat. Perhitungan: NT$150 × 8 jam = NT$1.200.

  2. 10 Oktober (Sabtu):

    Sifatnya adalah hari istirahat. Dihitung berdasarkan ketentuan tentang tambahan upah untuk kerja di hari istirahat pada Pasal 24 Ayat 2 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan. Perhitungan: NT$150 × 2 jam × 4/3 + NT$150 × 6 jam × 5/3 = NT$1.900.

  3. 11 Oktober (Minggu):

    Sifatnya adalah hari libur rutin. Kecuali terjadi bencana alam, insiden, atau keadaan darurat mendadak, pekerja tidak boleh diwajibkan untuk bekerja pada hari libur rutin.

MOL mengingatkan bahwa karena metode operasional dan pola penjadwalan di berbagai perusahaan sangat beragam, hari istirahat atau hari libur rutin tidak selalu dijadwalkan pada hari Sabtu dan Minggu, dan tanggal hari libur pengganti untuk hari libur nasional juga bisa berbeda-beda. Masih terdapat perbedaan pada masing-masing kasus. Pemberi kerja harus membuat kesepakatan yang jelas dengan pekerja mengenai tanggal dari setiap jenis hari libur tersebut guna memperjelas standar pembayaran upah kehadiran pekerja dan mengurangi terjadinya perselisihan.

MOL menyatakan bahwa pihak pemberi kerja dan pekerja juga dapat melakukan negosiasi mengenai “pelaksanaan pertukaran hari libur nasional dengan hari kerja”. Namun, karena negosiasi ini melibatkan perubahan kondisi kerja pekerja secara individu, persetujuan “individu” pekerja harus tetap didapatkan, dan tanggal hari libur nasional yang dipindahkan harus ditentukan secara jelas. Setelah hari libur nasional dan hari kerja ditukar, hari libur nasional yang dipindahkan menjadi hari kerja normal, dan pekerja harus diizinkan untuk mengambil hari libur pada hari kerja asli yang telah ditukar menjadi hari libur tersebut. Pemberi kerja tidak boleh mengurangi jumlah hari libur nasional yang menjadi hak pekerja agar tindakan ini sah secara hukum.

MOL menekankan bahwa kehadiran dan pembayaran upah selama masa libur panjang “Hari Nasional” di perusahaan harus ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika pemberi kerja melanggar peraturan terkait, pekerja dapat mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dan mengajukan keluhan ke otoritas administratif tenaga kerja setempat [Biro Tenaga Kerja atau Biro Urusan Sosial dari pemerintah kota/kabupaten] atau melalui Saluran Siaga 1955 MOL untuk melindungi hak dan kepentingan mereka.