Sebelum menandatangani kontrak sewa, sangat penting untuk memverifikasi bahwa orang yang menandatangani kontrak dengan Anda memiliki hak hukum untuk menyewakan properti tersebut.

Prinsip Dasar

  • Penyewa harus memverifikasi bahwa Pihak yang Menyewakan “berhak untuk menyewakan rumah” untuk mendapatkan hak tinggal secara hukum.
  • Mohon jangan menandatangani perjanjian sewa jika Anda tidak dapat memverifikasi identitas Pihak yang Menyewakan.

Skenario 1: Pihak yang Menyewakan adalah Pemiliknya

Anda harus meminta untuk melihat dan memverifikasi dokumen-dokumen berikut:

  1. KARTU IDENTITAS BERFOTO (PHOTO ID) milik pemilik.
  2. Transkrip pendaftaran bangunan Tipe 1 (Type 1 of the building registration transcript) atau surat tagihan pajak rumah (house tax statement).
  • Poin verifikasi: Foto di kartu identitas harus sesuai dengan Pihak yang Menyewakan. Nama dan nomor identitas di KTP harus sama dengan yang tertera di transkrip atau surat pajak. Alamat di transkrip atau surat pajak harus sama dengan alamat properti sewaan.

 

Skenario 2: Pihak yang Menyewakan adalah Penyewa Lanjutan (Sub-lessor)

Anda harus meminta untuk melihat dan memverifikasi dokumen-dokumen berikut:

  1. KARTU IDENTITAS BERFOTO (PHOTO ID) milik penyewa lanjutan.
  2. Dokumen persetujuan sewa lanjutan tertulis dari pemilik asli (written sub-lease consent document from the owner).
  • Poin verifikasi: Kartu identitas harus sama dengan orang yang disebutkan dalam dokumen persetujuan sewa lanjutan. Konfirmasikan ruang lingkup dan jangka waktu sewa lanjutan berada dalam batas persetujuan pemilik.

 

Skenario 3: Pihak yang Menyewakan adalah seorang Agen

Anda harus meminta untuk melihat dan memverifikasi dokumen-dokumen berikut:

  1. KARTU IDENTITAS BERFOTO (PHOTO ID) milik Pemilik dan Agen.
  2. Transkrip pendaftaran bangunan Tipe 1 atau surat tagihan pajak rumah.
  3. Surat Kuasa (Power of attorney / authorization letter) dari pemilik.
  • Poin verifikasi: Perhatikan baik-baik ruang lingkup otorisasi, karena beberapa pemilik hanya menugaskan agen untuk memperlihatkan properti saja.

Skenario 4: Pihak yang Menyewakan adalah Bisnis Penyewaan Properti (RHSB)

Anda harus memverifikasi status hukum bisnis tersebut:

  • Staf Layanan: Harus memiliki Sertifikat Manajer Properti Sewaan (Rental Housing Manager Certificate).
  • Perusahaan: Harus memiliki sertifikat pendaftaran RHSB dan tanda identifikasi untuk RHSB yang terdaftar secara resmi.
  • Verifikasi: Anda dapat memeriksa dan memverifikasi informasi mereka di sistem informasi untuk bisnis jasa real estat yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

※Konten dan gambar diadaptasi dari Panduan Kementerian Dalam Negeri(MOI).

BAGIAN I

BAGIAN III

BAGIAN IV